Horeeee.. Masih bersama
saya lagi di channel yang sama. Sekilas info pemirsa, saat ini saya lagi merem
melek ngeliat materi bioteknologi pertanian. Coba aja hari ini nggak ada ujian,
bawaannya maleeez mau buka materi.. (jangan dicontoh pemirsa). Sambil merem
melek, saya sedikit banyak bisa nangkep materi dalam wujud ppt yang panjangnya
hingga 200-an slide kalau digabungin jadi satu. Waghzzz..
Yang menarik buat saya dari materi itu adalah adanya
rekayasa genetika dalam biologi molekuler. Sedikit berbagi nih ya, rekayasa genetika
merupakan aplikasi teknik-teknik biologi molekuler dalam mengubah konstitusi
genetik tanaman. Nah rekayasa genetik ini mencakup dua hal, ada yang namanya
transfer gen yang pada dasarnya tidak mengubah stuktur genetik organisme yang
ditrasnfer dan rekayasa genetik yang mengubah struktur genetik makhluk hidup.
Ceritanya saya lagi bingung nih, bingung ngadepin
soalnya (yang kebetulan dapet bocoran dari tahun kemarin) dan bingung gimana
tinjauannya dalam islam. Secara gitu loh tiba-tiba muncul domba dolli, dan
produk-produk rekayasa genetik lain, bahkan kemungkinan bisa merekayasa
manusia. Masih sambil merem melek, saya searching aja, dan ini dia.. dapet
artikel yang insya Allah sumbernya shahih dan dapat dipertanggung jawabkan.. let’s cekidot..
Oz pemirsa, ada yang kelupaan.. salah satu produk
bioteknologi adalah hormon insulin yang biasa membantu pembakaran
dan penyerapan glukosa oleh sel badan. Naah, kadang insulin diinduksi dari
pankreas babi dan sapi. So, waspadalah memilih makanan yang mengandung insulin
babi..
---
Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik
berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan
kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia,
kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel
telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode
yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.
Dengan metode
semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari
tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang
perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik,
inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi,
sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam
rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,
berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang
dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik
sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah
ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning
manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel
kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan
trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung
seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang
terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary)
perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari
jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung
23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23
kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur,
jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki
dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan
mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun
yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil
dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung
seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan
demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai
ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak
tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya,
yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin
fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis
dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung
kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel
kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan
adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh,
bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel
tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa adanya laki-laki– kemudian diambil
inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti
sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian
ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya.
Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah
terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah
dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan
ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi,
dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya
dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode
genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan
sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat
berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang
laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terjadi
dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai
corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara
laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di
antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam
penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan.
Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan
kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses kloning,
sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber
pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang
dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan
fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal
potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak
tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya.
Sedangkan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat
diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau
mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi
ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat
asli.
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan
proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang
ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses
kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat
potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada
sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel
tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel
telur perempuan.
Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada
jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio ini
didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan
embrio yang terbentuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini, seseorang
dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio
dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan
seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang
sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi
melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio
pertama yang menjadi sumber kloning.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana
pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia.
Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan
adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan
produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama
penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat
menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan
produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan
termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan
hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai
penyakit manusia –terutama yang kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam,
bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula
memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga
sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata,
bahwa Rasulullah SAW berkata :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah
bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah
orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat
?’ Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab
sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali
menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses
kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya
atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan
sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi
produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk
mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang
kronis.
Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan
hewan. Adapun hukum kloning manusia –andaikata saja sudah berhasil dilakukan,
padahal kenyataannya belum– dan kloning embrio adalah sebagai berikut :
1. Kloning Embrio:
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal
dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya
dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan
menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang.
Kemudian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio
tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber
pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim
perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi
isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning
ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan
penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu
sel darinya– ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri,
maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti
ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu
sendiri, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah
hukum syara’ untuk kloning embrio.
2. Kloning Manusia :
Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum
terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan
sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya
laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan
mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian
digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel
telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer
ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang,
berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi ini
merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi
sumber pengambilan sel tubuh.
Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara
perempuan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya
diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti
selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan– lalu
ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang,
berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang
dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan
yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil
dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh
domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, lalu sifat-sifat khusus yang
berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut
dimasukkan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel
telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri,
berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah
domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba
pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan
–baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan
keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun
yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk
suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat– seandainya benar-benar
terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia.
Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil
keharamannya adalah sebagai berikut :
1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan
melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah
ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk
menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan
berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.”
(QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke
dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah
menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa
adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut
jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang telah digabungkan
dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur,
tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat
pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini
merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat
ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)
3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis
keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang
bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya,
maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.”
(HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berkata,”Aku
mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,’Kedua telingaku telah
mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :
“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada
orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya,
maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala
turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu
kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan
mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam
surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia
melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan
membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian
(pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia
yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan–
jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai
sifat-sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri
atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan
diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang
diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan
terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai
sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan
bercampur aduknya nasab.
4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan
mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang
perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris,
perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain. Di
samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta
menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah
kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan
dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia
diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT
berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :
“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam
ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia.
Dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah dengan
adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma
laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan
bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan
perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.
Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak
melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi
antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.
sumber ; http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-kloning/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar